Senin, 18 April 2011

DEMOKRASI


Demokrasi adalah mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Manfaat demokrasi
Demokrasi berupaya mewujudkan kedaulatan rakyat.sehingga rakyat berada dalam suatu keadilan social bagi keseluruhanya.
Nilai-nilai demokrasi
demokrasi mungkin menjadi istilah baru dalam khazanah kebuadayaan bangsa, namun secara esensi demokrasi adalah sesuatu yang lama hidup di Indonesia.. Dalam khazanah Islam juga dikenal istilah syura yang secara prinsip sejalan dengan demokrasi. Sementara di barat prinsip tersebut dikenalsebagai demokrasi. Dalam budaya Jawa sendiri juga dikenal istilah rembug, yang esensinya adalah bagaimana sebuah keputusan dishare oleh pimpinan kepada warganya untuk dicari penyeleseian bersama. Secara prinsip hal itu juga sejalan dengan demokrasi. Di era demokrasi, manifestasi berbagai nilai-nilai tersebut terejawantah melalui pemilihan kepala desa langsung. Dalam kacamata historis, pemilu dan pilkada sebenarnay bisa dikatakan kelanjutan dari praktik demokrasi langsung yang sudah lama berjalan di amsyarakat uakni dalam pemilihan kepala desa. Karenanya, tidak selamanya demokrasi itu dianggap sebagai konsep impor, karena dalam konteks budaya dan praktik keseharian, demokrasi sudah lama ada dalam budaya masyarakat.
Prinsip-prinsip parameter demokrasi
Setiap prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam suatu konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.[11] Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi."[12] Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:[12]
1. Kedaulatan rakyat;
2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3. Kekuasaan mayoritas;
4. Hak-hak minoritas;
5. Jaminan hak asasi manusia;
6. Pemilihan yang bebas dan jujur;
7. Persamaan di depan hukum;
8. Proses hukum yang wajar;
9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11. Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Jenis-jenis demokrasi
Demokrasi bersifat langsung / Direct Demokrasi.demokrasi langsung juga dikenal sebagai demokrasi bersih. Disinilah rakyat memiliki kebebasan secara mutlak memberikan pendapatnya, dan semua aspirasi mereka dimuat dengan segera didalam satu pertemuan.
Demokrasi langsung berkembang di Negara kecil Yunani kuno dan Roma. Demokrasi ini tidak dapat dilaksanakan didalam masyarakat yang komplek dan Negara yang besar. demokrasi murni yang masih bisa diambil contoh terdapat diwilayah Switzerland.

Demokrasi bersifat representatip / Representative Demokrasi.
Didalam Negara yang besar dan modern demokrasi tidak bisa berjalan sukses. Oleh karena itu, untuk menanggulangi masalah ini diperlukan sistem demokrasi secara representatip. Para representatip inilah yang akan menjalankan atau menyampaikan semua aspirasi rakyat didalam pertemuan. Dimana mereka dipilih oleh rakyat dan berkemungkinan berpihak kepada rakyat. ( Garner ).

Demokrasi yang pernah dilaksanakan di Indonesia

1. demokrasi pancasila
2. demokrasi liberal
3. demokrasi terpimpin
4. demokrasi pancasila orde baru
Mengembangkan sikap demokrasi
Dengan demokrasi Yang Produktif
Demokrasi adalah pilihan masyarakat modern untuk menyelenggarakan kehidupan bersama. Demokrasi merupakan hasil pengalaman berabad-abad berbagai peradaban dalam mengelola kepentingan dan kesejahteraan masyarakatnya dalam kerangka kontrak sosial.Demokrasi menjadi sistem karena di dalam demokrasilah kepentingan kehidupan bersama dikelola. Sebagai sistem, demokrasi memiliki tiga elemen utama, yaitu: input, proses, dan output.Input dari demokrasi tentulah aspirasi, partisipasi publik dan, dalam bentuk yang formal, suara (vote). Input inilah yang diolah dalam proses demokrasi politik yang berupa agregasi dan kondensasi informasi, pilihan serta preferensi induvidu. Proses tersebut akan menghasilkan output berupa pengelolaan kehidupan bersama yang memberi manfaat untuk semua.Proses demokrasi ini harus dijaga dari distorsi serta harus dipastikan dapat menghasilkan output sesuai dengan yang diharapkan. Proses yang terdistorsi atau proses demokrasi yang gagal dapat berujung pada dua (2) skenario:
(1) tidak ada output, seperti yang terjadi di jaman Presiden Soekarno, dimana dinamika politik ideologi gagal mewujudkan kesejahteraan rakyat;
(2) ada output, tapi tidak baik untuk rakyat; seperti yang terjadi di jaman Presiden Soeharto, dimana kesejahteraan hanya dinikmati oleh sebagian orang dan banyak terjadi deteriorisasi kebebasan politik.
Dengan kerangka tersebut, saya ingin menggulirkan suatu diskusi tentang demokrasi yang produktif, sebagai hasil dari pengelolaan input, proses dan output yang terjaga, baik oleh sistem, maupun oleh etika politik. Demokrasi yang produktif adalah demokrasi yang mampi memecahkan masalah.Partai politik merupakan pilar penting dalam mewujudkan demokrasi yang produktif. Partai politik menjadi kanal aspirasi publik ke dalam sistem dan saluran informasi dari sistem politik ke ranah masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA :::
-http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
-http://sakauhendro.wordpress.com/demokrasi-dan-politik/pengertian-demokrasi/
-http://www.simpuldemokrasi.com/program-sekolah-demokrasi/media-radio/media-radio-ii/1494-menggali-nilai-nilai-demokrasi-dari-budaya-masyarakat.html
-http://www.simpuldemokrasi.com/dinamika-demokrasi/artikel-opini/1917-jenis-jenis-demokrasi.html
-http://m.politikana.com/baca/2010/05/17/membangun-budaya-demokrasi
KOMENTAR PENULIS
Menurut saya, demokrasi seharusnya dapat mempercepat pembangunan dalam suatu negara. Akan tetapi, demokrasi yang dilakukan di Indonesia sudah disalahgunakan oleh sekelompok orang untuk keuntungan mereka semata. Seharusnya negara Indonesia dipimpin oleh pemimpin yang tegas agar Indonesia kembali diperhitungkan oleh negara-negara di seluruh dunia.

Senin, 07 Maret 2011

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL



Pelaksanaan pendidikan nasional berlandaskan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
.: Jalur Pendidikan

Jalur pendidikan terdiri atas: 
  1. pendidikan formal,
  2. nonformal, dan
  3. informal.
Jalur Pendidikan Formal

Jenjang pendidikan formal terdiri atas:
  1. pendidikan dasar,
  2. pendidikan menengah,
  3. dan pendidikan tinggi.
Jenis pendidikan mencakup:
  1. pendidikan umum,
  2. kejuruan,
  3. akademik,
  4. profesi,
  5. vokasi,
  6. keagamaan, dan
  7. khusus.
Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar bagi setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Pendidikan dasar berbentuk: 
  1. Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat; serta
  2. Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.
Pendidikan menengah terdiri atas:
  1. pendidikan menengah umum, dan
  2. pendidikan menengah kejuruan.
Pendidikan menengah berbentuk:
  1. Sekolah Menengah Atas (SMA),
  2. Madrasah Aliyah (MA),
  3. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan
  4. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan Tinggi
Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Perguruan tinggi dapat berbentuk:
  1. akademi,
  2. politeknik,
  3. sekolah tinggi,
  4. institut, atau
  5. universitas.
Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.

Pendidikan Nonformal
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.

Pendidikan nonformal meliputi: 
  1. pendidikan kecakapan hidup,
  2. pendidikan anak usia dini,
  3. pendidikan kepemudaan,
  4. pendidikan pemberdayaan perempuan,
  5. pendidikan keaksaraan,
  6. pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,
  7. pendidikan kesetaraan, serta
  8. pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Satuan pendidikan nonformal terdiri atas:
  1. lembaga kursus,
  2. lembaga pelatihan,
  3. kelompok belajar,
  4. pusat kegiatan belajar masyarakat, dan
  5. majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.

Pendidikan Informal
Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
.: Pendidikan Anak Usia Dini
Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk:
  1. Taman Kanak-kanak (TK),
  2. Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk:
  1. Kelompok Bermain (KB),
  2. Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.

.: Pendidikan Kedinasan
Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.
Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.
Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.

.: Pendidikan Keagamaan
Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
Pendidikan keagamaan berbentuk:
  1. pendidikan diniyah,
  2. pesantren,
  3. pasraman,
  4. pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.
.: Pendidikan Jarak Jauh
Pendidikan jarak jauh dapat diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler.
Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
.: Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus   
Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
**Warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

sumber
http://www.depdiknas.go.id/content.php?content=file_sispen
komentar penulis
Kelemahan dari sistem pendidikan di Indonesia hanya fokus kepada bagaimana anak didiknya kelak akan bekerja untuk orang lain. Bukan menciptakan manusia-manusia yang kelak bisa membuka lapangan kerja baru.

Minggu, 27 Februari 2011

SEJARAH PERKEMBANGAN PENDIDIKAN KEWIRAAN MENJADI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


1. Pendidikan Kewiraan
Pendidikan Kewiraan dimulai tahun 1973/1974, sebagai bagian dari kurikulum pendidikan nasional, dengan tujuan untuk menumbuhkan kecintaan pada tanah air dalam bentuk PPBN yang dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tahap awal yang diberikan kepada peserta didik SD sampai sekolah menengah dan pendidikan luar sekolah dalam bentuk pendidikan kepramukaan, sedangkan PPBN tahap lanjut diberikan di PT dalam bentuk pendidikan kewiraan.

2. Perkembangan kurikulum dan materi Pendidikan Kewarganegaraan
a. Pada awal penyelenggaraan pendidikan kewiraan sebagai cikal bakal darai PKn berdasarkan SK bersama Mendikbud dan Menhankam tahun 1973, merupakan realisasi pembelaan negara melalui jalur pengajaran khusus di PT, di dalam SK itu dipolakan penyelenggaraan Pendidikan Kewiraan dan Pendidikan Perwira Cadangan di PT.
b. Berdasarkan UU No. 20 tahun 1982 tentang Pokok-pokok Penyelenggaraan Pertahanan dan Keamanan Negara ditentukan bahwa:
1) Pendidikan Kewiraan adalah PPBN tahap lanjutan pada tingkat PT, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional
2) Wajib diikuti seluruh mahasiswa (setiap warga negara).
c. Berdasarkan UU No. 2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa:
1) Pendidikan Kewiraan bagi PT adalah bagian dari Pendidikan Kewarganegaraan
2) Termasuk isi kurikulum pada setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan
d. SK Dirjen Dikti tahun 1993 menentukan bahwa Pendidikan Kewiraan termasuk dalam kurikulum MKDU bersama-sama dengan Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, ISD, IAD, dan IBD sifatnya wajib.
e. Kep. Mendikbud tahun 1994, menentukan:
1) Pendidikan Kewarganegaraan merupakan MKU bersama-sama dengan Pendidikan Agama, dan Pendidikan Pancasila
2) Merupakan kurikulum nasional wajib diikuti seluruh mahasiswa
f. Kep. Dirjen Dikti No. 19/Dikti/1997 menentukan antara lain:
1) Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MKU dalam susunan kurikulum inti
2) Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada PT
g. Kep. Dirjen Dikti No. 151/Dikti/Kep/2000 tanggal 15 Mei 2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti MPK, menentukan:
1) Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MPK dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia
2) Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada PT untuk program diploma III, dan strata 1.
h. Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/kep/2000 tanggal 10 Agustus, menentukan antara lain:
1) Mata Kuliah PKn serta PPBN merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari MPK
2) MPK termasuk dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia
3) Mata Kuliah PKn adalah MK wajib untuk diikuti oleh setiap mahasiswa pada PT untuk program Diploma/Politeknik, dan Program Sarjana.
i. Kep. Mendiknas No. 232/U/2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Belajar Mahasiswa menentukan antara lain:
1) Kurikulum inti Program sarjana dan Program diploma, terdiri atas:
a) Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)
b) Kelompok Mata kUliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK)
c) Kelompok Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB)
d) Kelompok Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB)
e) Kelompok Mata Kuliah Kehidupan Bermasyarakat (MKB)
2) MPK adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
3) Kurikulum inti merupakan kelompok bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup dalam suatu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional
4) MPK pada kurikulum inti yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi terdiri dari bahasa Indonesia, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
5) MPK untuk PT berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.

Sumber
komentar penulis
Menurut saya, pengubahan pendidikan kewiraan menjadi pendidikan kewarganegaraan memiliki nilai yang positif karena dapat melengkapi sistem pendidikan sebelumnya.

SEJARAH PERKEMBANGAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


Sejarah bangsa Indonesia dimulai dari kerajaan-kerajaan yang menguasai bumi Indonesia sampai sampai saat ini. Perjuangan rakyat Indonesia baru muncul sebagai satu kesatuan saat nusantara dijajah oleh berbagai bangsa dari belahan bumi yang berbeda. Sampai saat ini, rakyat Indonesia masih harus bersatu untuk mempertahankan keutuhan bangsa Indonesia agar tidak terpecah belah.
Salah satu cara untuk tetap menjaga keutuhan bangsa Indonesia adalah dengan memahami nilai–nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai–nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai–nilai perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia. Selain itu nilai–nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta terbukti keandalannya.
Tetapi nilai–nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga–lembaga kemasyarakatan internasional, negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi. Hingga membuat dunia menjadi transparan seolah–olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas negara.
Semangat perjuangan bangsa ynag merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing–masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

sumber
komentar penulis
Pada dasarnya, para pemuda Indonesia masih memiliki semangat untuk memahami nilai-nilai perjuangan. Namun, para pemuda Indonesia kebanyakan merasa tidak tertarik terhadap pendidikan kewarganegaraan karena sistem pendidikannya yang kurang menarik bagi kebanyakan dari mereka.

Rabu, 23 Februari 2011

PENGERTIAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



Pengertian kewarganegaraan adalah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Tujuan dari mengenal pendidikan kewarganegaraan adalah agar mahasiswa dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara, dapat memupuk jiwa nasionalisme dalam diri mhasiswa, dan menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab.
 Komentar penulis:
Menurut saya, pendidikan kewarganegaraan sangat penting untuk memajukan suatu negara. Karena jika pendidikan kewarganegaraan dianggap sepele, akan mengakibatkan hilangnya jiwa patriotisme dalam diri mahasiswa yang nantinya akan menjadi penerus di masa depan.
Sumber:
http://devalove.wordpress.com/2010/02/08/latar-belakangmaksud-dan-tujuan-pendidikan-kewarnegaraan/

Jumat, 17 Desember 2010

PENGOLAHAN AIR LIMBAH

A. JENIS PENGOLAHAN
1. Pengolahan secara fisik
Pengolahan secara fisik tidak dapat dilakukan untuk banyak jenis limbah. Dalam pengolahan secara fisik, polutan akan dipisahkan dengan cara diendapkan. Hasil yang dicapai sangat terbatas dan memerlukan waktu yang cukup lama.
2. Pengolahan secara kimiawi
Pengolahan secara kimiawi dilakukan dengan menambahkan bahan-bahan kimia ke dalam air limbah. Dalam hal ini yang sangat penting adalah menentukan jenis bahan-bahan kimia yang diperlukan. Dalam pengolahan limbah secara kimiawi, waktu dan area yang diperlukan jauh lebih kecil dibandingkan pengolahan limbah secara fisik dan biologi. Air limbah yang mengandung zat-zat kimia termasuk logam berat, sangat tepat bila pengolahan limbah dilakukan secara kimiawi.
3. Pengolahan secara biologi
Pengolahan limbah secara biologi terutama memanfaatkan kerja mikroorganisme. Dalam pengolahan limbah secara biologi, polutan yang degradabel yang segera dapat dihilangkan. Polutan yang degredabel adalah makanan bagi bakteri, sehingga dalam waktu singkat bakteri akan berkembang biak dan menghabiskan makanan yang ada dalam air limbah. Proses penghancuran polutan secara biologi dapat dipercepat dengan memacu pertumbuhan bakteri.
B. SUMBER AIR LIMBAH
Untuk mengolah air limbah, selain data mengenai kepekatan limbah juga diperlukan data mengenai berapa rata-rata jumlah air limbah yang harus diolah. Agar jumlah air limbah yang akan diolah itu dapat diperkirakan, maka diperlukan data mengenai sumber air limbah. Data mengenai sumber air limbah dapat dipergunakan untuk memperkirakan jumlah rata-rata aliran air limbah dari berbagai jenis limbah.
            Sumber utama air limbah rumah tangga berasal dari perumahan, daerah perdagangan, perkantoran, dan tempat rekreasi. Air limbah rumah tangga yang berasal dair daerah perumahan biasanya diperkirakan melalui jumlah limbah yang dikeluarkan per orang. Jumlah limbah yang dibuang(dalam liter per hari per orang).
            Air limbah yang berasal dari industri sangat bervariasi tergantung dari jenis dan besar kecilnya industri tersebut. Untuk memperkirakan jumlah limbah yang berasal dari industri yang tidak mempergunakan proses basah sekitar 50 meter kubik per hektar per hari. Sebagai patokan dapat digunakan pertimbangan bahwa 85-95% dari jumlah air yang dipergunakan berupa air limbah, apabila industri tersebut tidak menggunakan hasil pengolahan air limbah untuk dapat dipergunakan kembali.
DAFTAR PUSTAKA
Santoso, Budi. 1999. Ilmu Lingkungan Industri. Jakarta: Gunadarma

Selasa, 14 Desember 2010

INDUSTRI

A. MASALAH LINGKUNGAN DALAM PEMBANGUNAN INDUSTRI
Pertambahan penduduk yang cepat mempunyai implikasi pada berbagai bidang. Bertambahnya penduduk yang cepat ini mengakibatkan tekanan pada sector penyediaan fasilitas tenaga kerja yang tidak mungkin dapat ditampung dari sector pertanian. Maka untuk perluasan kesempatan kerja, sector industry perlu ditingkatkan baik secara kualitas maupun kuantitas. Peningkatan secara bertahap di berbagai bidang industri akan menyebabkan secara beransur-ansur tidak akan lagi bergantung kepada hasil produksi luar negeri dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
            Walaupun telah digariskan oleh pemerintah bahwa dalam peningkatan pembangunan industri hendaknya jangan sampai membawa akibat rusaknya lingkungan hidup, dalam kenyataannya yang lebih banyak diperhatikan dalam pendirian industri sekarang adalah keuntungan-keuntungan hasil produksinya. Sedikit sekali perhatian terhadap masalah lingkungan, sehingga pendirian industri tersebut akan mengakibatkan pencemaran lingkungan oleh hasil buangannya yang kadang-kadang diabaikan.
            Oleh karena itu, perlu adanya perencanaan yang matang pada setiap pembangunan industri agar dapat diperhitungkan sebelumnya segala pengaruh aktivitas pembangunan industri tersebut terhadap lingkungan yang lebih luas. Dalam mengambil keputusan pendirian sesuatu perindustrian, selain keuntungan yang akan diperoleh harus pula secara hati-hati dipertimbangkan kelestarian lingkungan. Di bawah ini beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam pembangunan proyek industri terhadap lingkungan sekitarnya;
1.      Evaluasi pengaruh sosial ekonomi dan ekologi baik secara umum maupun khusus.
2.      Penelitian dan pengawasan lingkungan baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Dari sini akan didapatkan informasi mengenai jenis perindustrian yang cocok dan menguntungkan.
3.      Survey mengenai pengaruh-pengaruh yang mungkin timbul pada lingkungan.
4.      Berdasarkan petunjuk-petunjuk ekologi dibuat formulasi mengenai criteria analisa biaya, keuntungan proyek, rancangan bentuk proyek dan pengelolaan proyek.
5.      Bila penduduk setempat terpaksa mendapat pengaruh negative dari pembangunan proyek industry ini, maka buatlah pembangunan alternative atau dicarikan jalan untuk kompensasi kerugian sepenuhnya.
Yang dimaksud dengan industrialisasi adalah pengolahan bahan baku menjadi bahan jadi atau setengah jadi. Dan dalam pelaksanaannya mulai dari bahan baku, proses pengolahan maupun hasil akhir yang berupa hasil produksi dan hasil buangannya (sampah) banyak di antaranya terdiri dari bahan-bahan yang dapat mencemari lingkungan seperti bahan logam, bahan organis, bahan korosif, bahan-bahan gas dan lain-lain bahan yang berbahaya baik untuk pekerja maupun masyarakat di sekitar proyek industri tersebut.
B. PERLINDUNGAN MASYARAKAT SEKITAR PERUSAHAAN INDUSTRI
Masyarakat sekitar suatu perusahaan industri harus dilindungi dari pengaruh-pengaruh buruk yang mungkin ditimbulkan oleh industrialisasi dari kemungkinan pengotoran udara, air, makanan, tempat sekitar dan lain-lain oleh sampah, air bekas dan udara dari perusahaan-perusahaan industri.
            Semua perusahaan industri harus memperhatikan kemungkinan adanya pencemaran lingkungan, dimana segala macam hasil buangan sebelum dibuang harus betul-betul bebas dari bahan yang bisa meracuni.
            Untuk maksud tersebut, sebelum bahan-bahan tadi keluar dari suatu industri harus diolah dahulu melalui proses pengolahan. Cara pengolahan ini tergantung dari bahan apa yang dikeluarkan. Bila gas atau uap beracun bisa dengan pembakaran atau dengan cara pencuciaan melalui proses kimia sehingga uap/ udara yang keluar bebas dari bahan-bahan yang berbahaya. Untuk udara atau air buangan yang mengandung partikel/bahan beracun, bisa dengan cara pengendapan, penyaringan atau secara reaksi kimia sehingga bahan yang keluar tersebut menjadi bebas dari bahan-bahan yang berbahaya.
Pemilihan cara ini pada umumnya didasarkan atas faktor-faktor:
a.      Bahaya tidaknya bahan-bahan buangan tersebut.
b.      Besarnya biaya agar secara ekonomi tidak merugikan perusahaan
c.       Derajat efektifnya cara yang dipakai.
d.      Kondisi lingkungan setempat.
Selain oleh bahan-bahan buangan, masyarakat juga harus terlindungi dari bahaya-bahaya oleh karena produk-produknya sendiri dari suatu industri. Dalam hal ini pihak konsumen harus terhindar dari kemungkinan keracunan atau terkenanya penyakit oleh hasil-hasil produksi. Karena itu sebelum dikeluarkan dari perusahaan, produk-produk ini perlu pengujian terlebih dahulu secara seksama dan teliti apakah tidak akan merugikan masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA
Santoso, Budi. 1999. Ilmu Lingkungan Industri. Jakarta: Gunadarma